OpiniPolitik

Kesadaran Politik Pemilih Pemula Menghadapi Pemilu 2024

×

Kesadaran Politik Pemilih Pemula Menghadapi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Wahyu Mahadi, S.Pd (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Demokrasi, Kota Langsa-Aceh)
Wahyu Mahadi, S.Pd (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Demokrasi, Kota Langsa-Aceh)

Oleh: Wahyu Mahadi, S.Pd

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, Pemilu memiliki peranan strategis dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan memimpin negara dan daerah. Dalam menghadapi Pemilu 2024, penting untuk memperhatikan kesadaran politik pemilih pemula, yaitu mereka yang baru saja mencapai usia untuk memiliki hak pilih.

UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan jaminan kepada pemilih pemula yang pada 14 Februari 2024 genap berusia 17 tahun agar dapat menyalurkan hak pilihnya. Jumlah pemilih pemula cukup besar dan memiliki kontribusi signifikan terhadap hasil Pemilu. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu serentak 2019 menunjukkan bahwa jumlah pemilih muda berusia 17 hingga 20 tahun mencapai 70-80 juta jiwa dari total 193 juta pemilih. Hal ini menandakan bahwa sekitar 40 persen pemilih muda memiliki kekuatan dan pengaruh yang besar terhadap hasil Pemilu.

Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pemilih pemula dalam menghadapi Pemilu. Pertama, ada masalah administrasi terkait perekaman dan pencetakan e-KTP. Pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 harus memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) untuk dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan aturan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, pemilih pemula juga memiliki pengetahuan politik yang minim terkait calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerahnya. Mereka cenderung mengikuti pilihan orang tua atau teman sebaya, sehingga menjadi target yang mudah untuk dipengaruhi dan dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu. Politik uang juga menjadi ancaman, di mana pemilih pemula dapat menjadi sasaran empuk dari partai politik, tim kampanye, dan calo politik. Kendala lainnya adalah kurangnya pengalaman dalam mengikuti kegiatan Pemilu, terutama dalam memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih pemula mungkin tidak mengetahui dengan pasti surat suara yang sah dan tidak sah saat melakukan pencoblosan.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diperlukan langkah-langkah solusi yang melibatkan semua pihak. Pertama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman dan penerbitan e-KTP bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024, paling lambat akhir Desember 2023. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih pemula tidak kehilangan hak pilihnya akibat masalah administrasi.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)
Opini

Menjaga Marwah Jurnalisme: Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi. Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik…

Opini

POLE­MIK kepemilikan tanah Blang Padang kembali mencuat setelah Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut seharusnya dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Pernyataan ini sejalan dengan harapan masyarakat…

close