Habanusantara.net, Seorang Pemuda Pidie, berinisial NZ (40) diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie dan personel Polsek Delima karena kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 12,37 gram pada dinding kamar mandinya.
Terduga pelaku NZ ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Jumat, 5 Mei 2023.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika dan meresahkan warga sekitar.
Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sabu tersebut dalam kotak rokok yang disimpan pada dinding kamar mandi di belakang rumah tersangka.
Pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial F.
“Pelaku beserta barang bukti yang diamankan saat ini telah diserahkan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Rahmat
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia dan bisa diancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati.[akb]