Habanusantara.net, Medan – Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut telah menyerahkan tersangka anggota DPRD Tanjung Balai DPO kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan, Selasa (9/5/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan anggota DPRD Tanjung Balai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan.
“Tersangka Mukmin Mulyadi diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU tahap II,”sebutnya
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus yang tersangkut narkoba.