DaerahHeadline

Dua Penyalahguna Narkoba Dibekuk

×

Dua Penyalahguna Narkoba Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Salah seorang tersangka kasus narkoba usai diamankan polisi

Habanusantara.net, Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe di Desa Banda Masen, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (8/5/2023) malam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan AM (25) dan MS (27) yang berasal dari Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 20,66 gram.

Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di desa tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berles warna merah berukuran besar yang di dalamnya terdapat empat paket plastik yang diduga sabu-sabu dengan berat 20,66 gram bruto milik kedua tersangka.

Dalam pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan dari SA alias Cek Say yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK berharap bahwa penangkapan ini dapat membantu meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kota Lhokseumawe dan meminta masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.[mdn]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close