Habanusantara.net- Satu lagi DPO asal Kejari Lhokseumwe atas nama Irfan Andika Bin Sofyan yang juga terpidana dalam kasus Pidana Karantina berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Tim Tabur bergerak ke Aceh Timur dan sekira jam 15.13 WIB berhasil mengamankan Irfan Andika Bin Sofya nyang bersembunyi di Gampong Beusa Seubrang Kecamatan Perlak Kabupaten Aceh Timur, Kamis sore (9/3/2023).
DPO tersebut telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana kecelakaan Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat (3)(4 )Jo.Pasal 284 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putusan PN Lhokseumawe No:32/Pid.sus/2018/PNLSM tanggal 7 Maret 2018.





