Habanusantara.net- Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) An. Terdakwa, Drs. H Edi Zakwan, SH., M.H, diserahkan Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Tim Penuntut Umum sekira pukul 14.30 WIB diruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (11/5/2023).
Tersangka melakukan tindak Pidana Korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (BAPENDA) Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari objek pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020.
Tersangka lainnya bernama Victor Maruli, S.Sos (56) laki-laki kelahiran Medan beragama Kristen Protestan, pekerjaan PNS yang bertempat tinggal di Jalan Tengku Raja Muda No. 27 Kel. Lubuk Pakam I / II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.





