Habanusantara.net- Meningkatnya tindak pidana kejahatan berat yang tidak bisa lagi diterima oleh akal sehat manusia terutama yang dilakukan anak di Indonesia, dan perubahan prilaku anak sudah saatnya (Urgen).
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus segera melakukan Revisi terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) tak bisa lagi ditunda dan sudah dalam kondisi segera.
Meningkatnya jumlah anak sebagai saksi, pelaku maupun korban tindak pidana di Indonesia tidak ada lagi alasan untuk mengabaikannya. Adalah kewajiban pemerintah hak konstitusi anak untuk mendapat perlindungan dari negara.