Habanusantara.net- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memaparkan berbagai kekerasan yang dilakukan anak terjadi di Indonesia dalam Dialog Interaktif bertema “Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012” yang digelar Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang, di Rumah Kopi Biji Asli Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Kamis (13/4/2023).
Arist mengungkapkan berbagai kasus kejahatan serius dan berat dilakukan anak yang terjadi di Indonesia seperti, Kasus pembunuhan anak laki-laki usia 11 tahun di Makasar dengan cara mutilasi lalu diambil sebagian organ tubuhnya untuk dijual melalui media sosial yang dilakukan dua orang pelaku, satu diantaranya anak berusia (l4) tahun.
Kasus kejahatan seksual disertai dengan pembunuhan terhadap anak balita usia 3 tahun yang dilakukan anak berusia 17 tahun di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang dan untuk menghilangkan jejak kemudian jasat dibuang di tepi sawah dibelakang rumah pelaku. Saat ini lelaku sudah dijatukan vonis atas perbuatan 10 pidana penjara oleh PN Medan.


















