Habanusantara.net – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus korupsi proyek Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar senilai Rp 13,3 miliar bersumber dari APBA 2019 dan kasus korupsi Pengaman Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar bersumber dari APBA tahun 2019.
Kedua kasus tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, dimana pihak-pihak yang menjalani proses persidangan telah ditetapkan bersalah. Dimana sebelumnya pada kasus Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar, dua orang ditetapkan sebagai terpidana, yakni M Zuardi alias MZ, sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Taufik Hidayat alias TH, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).