300 Lebih Perkara Cerai Masuk MS, 80 Persen Digugat Istri, Ketua DPRK Buka Suara

* 80 Persen Digugat Istri, Penyebabnya Mulai dari Judi Online hingga Orang Ketiga

Redaksi
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah
A-AA+A++

Habanusantara.net — Lebih dari 300 perkara perceraian tercatat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepanjang Januari hingga September 2026. Sekitar 80 persen di antaranya merupakan gugatan yang diajukan pihak istri.

Data tersebut terungkap saat Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).

Irwansyah diterima Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat lembaga tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka membahas berbagai perkara yang berkaitan langsung dengan persoalan masyarakat.

Tingginya perkara perceraian menjadi salah satu perhatian Irwansyah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan ketahanan keluarga di Banda Aceh.

“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.

Berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, sejumlah persoalan disebut menjadi faktor dominan dalam perkara perceraian, di antaranya judi online, masalah ekonomi, suami yang dinilai tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

Karena itu, Irwansyah mendorong adanya sinergi berbagai pihak untuk memperkuat ketahanan rumah tangga sekaligus mencegah meningkatnya perceraian.