Hampir 40 Kg Ganja Disita di Kuala Langsa, Dua Pria Diduga Pengedar Ditangkap

Redaksi
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menyita hampir 40 kilogram ganja dalam pengungkapan kasus narkotika di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Dalam operasi tersebut, dua pria asal Kabupaten Aceh Timur diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Pengungkapan itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AN (27), seorang petani, dan MM (20), yang berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, petugas menyita ganja dengan berat mencapai 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram dari pengungkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kedua pria itu diduga berperan sebagai bandar atau pengedar. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ganja ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba 2026 yang dilaksanakan Polres Langsa pada 9–27 Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, Satresnarkoba mengungkap total 10 kasus narkotika, terdiri atas sembilan kasus sabu dan satu kasus ganja.

Selain ganja, polisi juga menyita sabu seberat 24,38 gram dari sembilan perkara yang ditangani selama operasi. Secara keseluruhan, sebanyak 14 pria diamankan, dengan rincian 12 orang terkait kasus sabu dan dua orang terkait kasus ganja. Kepolisian menyebut 11 orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sedangkan tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna.

Kapolres Langsa mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan melalui sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langsa dan Bea Cukai Langsa. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing serta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja. Para terduga selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.