“Namun demikian kami akan berupaya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Aceh besar untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut, terutama untuk menampung dan melakukan pembinaan kepada anak-anak,” kata Arief Maula.
Sementara Kepala DP3AP2KB, Cut Azharida mengatakan bahwa anggaran yang dimiliki pihaknya untuk menangani persoalan tersebut sangat terbatas, yang ada dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tapi peruntukannya hanya untuk mereka yang bermasalah dengan hukum atau korban kekerasan baik perempuan maupun anak.
“Tapi kalau melihat kasus ekspoitasi anak ini pada umumnya mereka dari luar kota Banda Aceh, maka kami juga akan melakukan komunikasi dengan UPTD Perlindungan Perempua Anak (PPA)tingkat propinsi dan Unit PPA Polresta Banda Aceh, ” kata Cut Azharida.
Cut Azharida menambahkan akhir-akhir ini persoalan ini semakin marak di Banda Aceh, dan untuk penanganannya juga harus dibicarakan lintas sektor dengan pemerintah kabupaten asal anak-anak tersebut.




















