“Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, juga diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi ini persoalan sangat serius, ” kata Farid.
Farid juga meminta Pemko Banda Aceh untuk dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polresta Banda Aceh, sebab eksploitasi anak ini sudah sangat meresahkan. Termasuk melakukan komunikasi dengan instansi terkait ditingkat Propinsi Aceh, sebab sebagian besar anak-anak tersebut dari luar Banda Aceh.
Kepala Satpol PP-WA Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan terkait dengan penegakan penertiban pihaknya sudah sangat rutin melakukan tindakan penertiban di persimpangan lampu merah dan warkop/kafe yang ada di Banda Aceh.
Hanya saja kata Rizal, setelah dilakukan pengamanan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut dan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial, tidak lama kemudian mereka kembali lagi dipekerjakan oleh orang tua atau pengendali lainnya.




















