Habanusantara.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), di kawasan Pasar Pagi Keutapang Dua, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (18/3/2023) pagi.
Setelah dua hari sebelumnya sukses menertibkan Kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir S.STP MPA mengatakan, penertiban ini dilakukan agar terciptanya pasar yang tertib dan tidak kumuh serta memberikan kenyamanan pembeli dalam berbelanja.



















