Penertiban yang dilakukan pihaknya, selain melibatkan Tim Satpol PP dan WH Aceh Besar, juga ikut serta unsur Kecamatan Darul Imarah pada saat penertiban.
“Petugas mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar yaitu dengan cara mengambil barang untuk dibawakan ke pos Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeunerut Darul Imarah,”tegasnya.
Disampaikan, Muhajir, bahwa penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.



















