News

Angkut BBM Subsidi Tanpa Dokumen, Warga Sumut Ditangkap Polisi

×

Angkut BBM Subsidi Tanpa Dokumen, Warga Sumut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sadriansyah, Pelaku yang diamankan Personil Polres Aceh Tamiang, Sabtu (18/3/2023).

Habanusantara.net- Polres Aceh Tamiang menangkap Warga Langkat, Sumatera Utara atas dugaan mengangkut 2 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen.

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M.Isral SIK. MH, mengatakan, Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dengan cara mengangkutnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Sabtu (18/3/2023).

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, serahkan bantuan untuk korban banjir di Gampong Blang Cut, Meurah Dua, Pidie Jaya. Bantuan yang berasal dari anggota JMSI Aceh dan sejumlah…

close