HeadlineNarkobaNews

Serang Oknum Wakil Rakyat Bersama Rekannya Ditangkap Polisi

×

Serang Oknum Wakil Rakyat Bersama Rekannya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Penyalahguna Narkoba usai ditangkap Polisi di Aceh Utara [Foto/Ist]

Habanusantara.net, Banda Aceh – Seorang oknum wakil rakyat dari Aceh Timur ditangkap polisi bersama seorang rekannya di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu(5/10/2022).

Keduanya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap itu berinisial MM (37) dan MA alias PM (52) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

“Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy, jumat(7/10/2022).

Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.[Mdn]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close