Haba Nusantara.net– Tim gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu mencapai 179 kilogram.
Narkoba Jaringan internasional Malaysia-Indonesia digagalkan di Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (6/10/2022).
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi tentang adanya rencana pendaratan sabu dengan menggunakan boat di Pesisir Aceh Timur.
Kehadiran tim gabungan ini sempat tercium pelaku dan membuat sindikat narkoba terdesak, sehingga pelaku memindahkan barang haram itu ke kendaraan darat.
Tim gabungan mendapati informasi bahwa narkotika itu sudah berhasil dipindahkan ke dalam mobil dan sepeda motor.
Tak mau targetnya hilang, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FT (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“FT ditangkap saat mengendarai mobil mini bus jenis Avanza yang membawa empat karung dan tiga tas berisi narkotika. Total berat seluruhnya adalah 179 kg,” jelas Ahmad Haydar dalam konferensi pers, di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).
FT beserta barang bukti berupa sabu 179 kg, satu unit mobil, dan satu unit handphone diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Mantan Kapuslahfor itu mengaku geram dengan sindikat narkoba yang tidak pernah jera memasok sabu ke Indonesia via Aceh. Padahal, Polda Aceh dan jajaran selalu menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, bahkan bila itu bandar, dijerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati,” pungkas Ahmad Haydar(Bar)




















