Habanusantara.net, Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial AR (45). Ia diamankan atas diduga pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Nagan Raya AKP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan itu berlangsung selasa sekira pukul 17.00 WIB di Gampong Arongan Kuala Pesisir.
Menurut Ipda Vitra Ramadani, penangkapan terhadap pelaku barang haram tersebut, pihaknya berhasil mengamankan setelah adanya laporan dari masyarakat Gampong tersebut.
“Meskipun pelaku mencoba membohongi petugas Kepolisian, namun setelah dilakukan penggeledahan, berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 4 bungkus,dengan berat 150 gram,” ujar Ipda Vitra Ramadani. Rabu (5/10/22).
Kasat Resnarkoba menambahkan, dalam penggeledahan rumah milik AR itu, pihaknya dibantu dan didampingi oleh aparatur Gampong tersebut dan akhirnya menemukan 1 tas ransel merk livin dibelakang pintu rumah pelaku itu.
“Setelah pihaknya membuka tas ransel itu, berhasil menemukan ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, seberat 150 gram,” katanya.
Saat ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu,telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain,ganja kering sebanyak 150 gram,1 buah tas ransel merk livin warna hijau,1 HP merk Nokia warna hitam,serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam dengan Nopol BL 5932 VR, kita akan terus lakukan penindakan tindak pidana Narkotika di wilkum Polres Nagan Raya. pungkasnya(Mdn)