Menurut Farid, pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh masih saja terjadi, seperti maraknya game judi online dan meningkatnya pergaulan bebas yang harus menjadi perhatian warga. Di Kota Baru misalnya, banyak warung kopi yang menjadi tongkrongan anak muda dan ini memerlukan perhatian.
“Masih banyak aktivitas pemuda kita yang disibukkan dengan bermain game judi online melalui smartphone-nya. Tugas kita selaku warga harus mengingatkan agar pemuda kita tidak terjerumus ke hal negatif seperti itu,” katanya.




















