Habanusantara.net, Beredar luas Bustami Hamzah ,SE,.MSi diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Taqwallah, MKes.
Penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh menggantikan Taqwallah itu telah beredar luas termasuk ke grup – grup WhatsApp.
Beredarnya penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh tertuang dalam keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup pemerintah Provinsi Aceh.
Bustami, SE. M.Si., diangkat menjabat Sekda sesuai Keppres RI yang tertuang dalam petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta oleh Joko Widodo tertanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Petikan Keppres RI yang ditetapkan Presiden RI dan diteken Farid Utomo ini, di dalamnya disebutkan bahwa Bustami resmi menjabat Sekda Aceh menggantikan Dr Taqwallah, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam salinan petikan itu, juga tertulis bahwa, Bustami merupakan pembina utama muda (IV/C) yang diangkat sebagai Sekda Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuai peraturan perundang-undangan.
Sampai saat berita ini diturunkan media ini belum dapat informasii terkait kebenaran SK yang beredar tersebut.(**)