HeadlineNews

Ahli Waris Perangkat Gampong di Aceh Besar Dapat Santunan Kematian

×

Ahli Waris Perangkat Gampong di Aceh Besar Dapat Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menyerahkan satunan secara simbolis kepada ahli waris perangkat gampong di Aceh Besar, senin (22/8/2022) [Foto/For Habanusantara]

HabaNusantara.net, KOTA JANTHO — Sebanyak empat ahli waris perangkat gampong di Kabupaten Aceh Besar dapat santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santuan tersebut diserahkan secara kepada para ahli waris oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, diruang kerja Pj Bupati, Senin (22/8/2022).

Para penerima santunan merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selama hidupnya mengabdi sebagai perangkat gampong di Aceh Besar.

Mereka adalah ahli waris dari almarhum Adnan yang merupakan aparatur Gampong Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya. Kemudian ahli waris dari almarhum Murtala dari Jurong Peujeura, Ingin Jaya. Selanjutnya ahli waris almarhumah Ernawati dari Tampok Blang, Suka Makmur, dan ahli waris alhamarhum Anwar dari Gampong Lambatee, Simpang Tiga.

Penyerahan santunan dilakukan Pj Bupati Muhammad Iswanto secara simbolis bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi, asisten Sekda dan kepala OPD terkait.

Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh terus berkomitmen agar para pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian upaya membantu menjamin para pekerja untuk berkarya lebih maksimal.

Muhammad Iswanto pada kesempatan itu juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pencairan bagi setiap peserta yang telah memenuhi persyaratan. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengucapkan terima kasih atas kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam pencairan santunan jaminan kematian ini,” ujar Iswanto.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bamda Aceh Syarifah Wan Fatimahjuga menjelaskan, santunan jaminan kematian itu disalurkan kepada ahli waris dari peserta yang telah meninggal dunia. Setiap ahli waris menerima Rp 42 juta.

Syarifah berharap ke depannya seluruh pekerja penerima upah dan bukan penerima upah agar bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.(Is/)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close