Saar dikonfirmasi. Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan, Ketiga pelaku sudah kita amankan.
“Antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung. Untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi, kepada ketiga pelaku tersebut diterapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” ungkapnya.(Akbar)



















