Hasil interogasi petugas terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) ketiganya merupakan warga Dsn IV Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan ketiga pelaku pun merupakan saudara kandung dari korban Penganiayaan yang berinisial SP(35).
Kejadian bermula pada tahun 2010 korban yakni SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah No. 05 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang telah diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik ibu Suharti.



















