Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH membenarkan kejadian tersebut. “Ya, benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan,” sebutnya.
Kapolsek menerangkan, kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP, selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU.(akbar)


















