Kronolronologis kejadianna, Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB, tepatnya di toko emas Surabaya, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang,.
Saat itu seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13) selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan emas tersebut kedalam plastik dan meletakkan nya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.


















