Dan esoknya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung mengamanksn Pelaku pencuri emas berinisial IA tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Tak bisa mengelak lagi pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah, petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.


















