“Untuk melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP dan WH Aceh mempunyai fungsi melaksanakan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah serta pelaksanaan koordinasi penegakkan Qanun Aceh dan Peraturan Kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan Satpol PP dan WH juga sangat dibutuhkan dalam membantu Kepala Daerah menciptakan kondisi masyarakat yang Islami, tenteram, tertib dan teratur. Sementara di masa pandemi COVID-19 ini.
“Peran Satpol PP dan WH bertambah dengan menjadi garda terdepan dalam mengajak, mengimbau, dan mengawasi masyarakat untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19” tutup Sekda Kota Langsa.