Berita

Mudahkan Proses Perkara Jinayat, MS Kuala Simpang Luncurkan Aplikasi Sijinter

×

Mudahkan Proses Perkara Jinayat, MS Kuala Simpang Luncurkan Aplikasi Sijinter

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani, yang juga hadir dalam acara tersebut mengungkapkan dalam perkara jinayat di Aceh, ada lima lembaga yang diperintahkan langsung menangani perkara tersebut. Kelima lembaga tersebut termaktub dalam Undang-undang yang ada di  keterkaitan lima lembaga yang diperintahkan Undang-Undang dalam menangani perkara jinayat.

“Mahkamah Syar’iyah ternyata hanya ada di Aceh, Ini merupakan keistimewaan tersediri yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk daerah. (3ndrik)

Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Siswa SMAN 1 Idi menyambut kegiatan ini dengan antusias. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru sekaligus memotivasi para siswa untuk mempertimbangkan jurusan Kesejahteraan Sosial sebagai pilihan studi di perguruan…

close