Adapun berapa instansi yang merupakan stackholder dari Mahkamah Syar iyah Kualasimpang antara lain Polres Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Kualasimpang, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
Maksud dan tujuan dari Penandatanganan MoU ini adalah untuk membangun dan menggunakan system penanganan perkara sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis Teknologi Informasi.
Aplikasi ini merupakan sebuah inovasi terbaru dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang bertujuan meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam proses penanganan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang.



















