Berita

Mudahkan Proses Perkara Jinayat, MS Kuala Simpang Luncurkan Aplikasi Sijinter

×

Mudahkan Proses Perkara Jinayat, MS Kuala Simpang Luncurkan Aplikasi Sijinter

Sebarkan artikel ini

Adapun berapa instansi yang merupakan stackholder dari Mahkamah Syar iyah Kualasimpang antara lain Polres Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Kualasimpang, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. 

Maksud dan tujuan dari Penandatanganan MoU ini adalah untuk membangun dan menggunakan system penanganan perkara sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis Teknologi Informasi.

Aplikasi ini merupakan sebuah inovasi terbaru dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang bertujuan meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam proses penanganan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Rusydi SAg dari Kappija-21 Aceh menjelaskan kepada para siswa tentang sejarah Kappija-21 yang memiliki struktur dari pusat hingga tingkat provinsi dan juga kiprahnya dalam masyarakat. “Anggota Kappija-21 terdiri atas berbagai…

close