“Dengan memanfaatkan Sijinter semaksimal mungkin, kiranya lintas sektoral dapat bersinergi dan berkoordinasi agar kasus jinayat di Bumi Muda Sedia dapat diminimalisir”, tambahnya lagi.
Dalam mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dangas Siregar mengatakan, Sijinter merupakan pengembangan aplikasi dari Mahkamah Syar’iyah Sigli, yang kemudian dikembangkan lagi oleh pihaknya untuk melengkapi pembangunan Zona Integritas.
“Pengembangan aplikasi ini sebagai bentuk keinginan kami dalam melayani masyarakat yang hendak mencari keadilan. Melalui aplikasi ini diharapkan pengguna dapat mengakses informasi yang saling terhubung tanpa harus ke Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang”, ungkap Dangas.



















