“Penangan hukum di Mahkamah Syariah Aceh menjadi pertanyaan besar akibat putusan ini, dan menjadi preseden buruk penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh. Untuk itu, kami mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Besar mengajukan kasasi agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan menjerakan,”ungkapnya.
Riswati menambahkan, penting memastikan korban segera mendapatkan penangan konfrehensif untuk pemulihan fisik & psikis secara optimal, juga penangan psikososial, dampak sosial yang dialaminya. Jangan sampai menghambat proses perkembangannya. Memperkuat dukungan keluarga, komunitas dan masyarakat untuk proses pemulihan korban juga menjadi penting.



















