Berita

Flower Aceh Kecam Putusan Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perkosaan Anak

×

Flower Aceh Kecam Putusan Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perkosaan Anak

Sebarkan artikel ini

“Penangan hukum di Mahkamah Syariah Aceh menjadi pertanyaan besar akibat putusan ini, dan menjadi preseden buruk penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh. Untuk itu, kami mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Besar mengajukan kasasi agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan menjerakan,”ungkapnya. 

Riswati menambahkan, penting memastikan korban segera mendapatkan penangan konfrehensif untuk pemulihan fisik & psikis secara optimal, juga penangan psikososial, dampak sosial yang dialaminya. Jangan sampai menghambat proses perkembangannya. Memperkuat dukungan keluarga, komunitas dan masyarakat untuk proses pemulihan korban juga menjadi penting. 

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial, Febrina Adriana, S.Sos, menjelaskan berbagai peluang kerja yang dapat diakses oleh lulusan Kesejahteraan Sosial. Ia menegaskan bahwa bidang ini memiliki prospek luas, mulai dari…

close