Berita

Flower Aceh Kecam Putusan Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perkosaan Anak

×

Flower Aceh Kecam Putusan Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perkosaan Anak

Sebarkan artikel ini

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati  menegaskan kepada media ini Minggu 10/10/2021 melalui pesan whatsappnya bahwa keputusan ini sangat merugikan korban dan menjadi preseden buruk penanagan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh.       

“Kasus ini sangat mengerikan, rumah tidak aman lagi bagi anak, bahkan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan justru merusak kehidupannya. Pelaku harusnya mendapatkan hukuman yang menjerakan,”jelas Riswati.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

“Dalam kesempatan ini Kappija-21 mengingatkan siswa tentang keberadaan daerah Aceh yang rentan dengan berbagai bencana alam, diantaranya gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, badai dan bencana lainnya, “kata Rusydi. Aceh…

close