Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati menegaskan kepada media ini Minggu 10/10/2021 melalui pesan whatsappnya bahwa keputusan ini sangat merugikan korban dan menjadi preseden buruk penanagan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh.
“Kasus ini sangat mengerikan, rumah tidak aman lagi bagi anak, bahkan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan justru merusak kehidupannya. Pelaku harusnya mendapatkan hukuman yang menjerakan,”jelas Riswati.



















