Dosen universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Foto/dok.
Habanusantara.net- Jakarta– Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, terpidana kasus pencemaran nama baik menerima persetujuan pemberian amnesti dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/10/2021). Seperti yang diberitakan Prohaba.co.



















