Habanusantara.net- Banda Aceh – Berbagai elemen di Aceh kecam putusan vonis bebas terdakwah kasus perkosaan anak anak kandung berinisial SU (45) oleh Mahkamah Syariah Aceh.
Ini kali kedua Mahkmah Syariah Aceh memutuskan vonis bebas kepada pelaku pemerkosaan anak, dampaknya sangat merugikan korban dan keluarga, serta mencederai hak-hak korban.



















