Berita

Flower Aceh Kecam Putusan Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perkosaan Anak

×

Flower Aceh Kecam Putusan Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perkosaan Anak

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net- Banda Aceh – Berbagai elemen di Aceh kecam putusan vonis bebas terdakwah kasus perkosaan anak anak kandung berinisial SU (45) oleh Mahkamah Syariah Aceh.

Ini kali kedua Mahkmah Syariah Aceh memutuskan vonis bebas kepada pelaku pemerkosaan anak, dampaknya sangat merugikan korban dan keluarga, serta mencederai hak-hak korban. 

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Rusydi SAg dari Kappija-21 Aceh menjelaskan kepada para siswa tentang sejarah Kappija-21 yang memiliki struktur dari pusat hingga tingkat provinsi dan juga kiprahnya dalam masyarakat. “Anggota Kappija-21 terdiri atas berbagai…

close