“Semuanya itu akan dibayarkan pada bulan Juni 2022. Setelah suasana tenang dan tidak adanya tuntutan atau keributan di lahan tersebut,” ujarnya.
Uang dana panjar (DP) Rp.200 Juta rupiah tersebut, Rp.150 juta rupiah digunakan untuk penyelesaian sertifikat dan sisanya untuk Safri.
Kita berharap bagi sipembeli tanah keturunan Aminah Suku Sikumbang, harus lebih berhati hati. Karena itu merupakan tanah yang masih bersangketa, karena pembuatan sertifikatnya menggunakan Ranji palsu dengan cara menghilangkan sebahagian keturunan.



















