Impormasi didapat dari seorang anggota Majelis Taklim Sunua Kurai Taji yang enggan disebutkan namanya, warga korong Pintir Kayu Nagari Sunua Barat.
Dalam transaksi itu di sebutkan, anak keturunan Rawang mendapat bagian Rp.150 juta rupiah (seratus lima puluh juta rupiah), anak keturunan Buyung Bancah Rp.150 Juta rupiah. Anak keturunanan Biduak Rp.150 Juta rupiah, untuk Mesjid Muaro Rp.30 juta rupiah, untuk Mushollah Pintir Kayu Rp.10 Juta rupiah.



















