“Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya, yaitu apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya,” kata Marzuki Hamid.
Lebih lanjut, orang nomor dua di pemerintahan kota Langsa ini meminta para kepala OPD agar aktif memantau pekerja yang berada di wilayah kerjanya masing-masing untuk ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.



















