![]() |
| Anggota DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab |
Beranda Banda Aceh Terkait Penyegelan Tempat Usaha, Anggota DPRK Daniel AW Minta Mekanisme Penindakan Dievaluasi
Terkait Penyegelan Tempat Usaha, Anggota DPRK Daniel AW Minta Mekanisme Penindakan Dievaluasi
Redaksi4 min baca
Habanusantara.net, Banda Aceh – Terkait penutupan sejumlah tempat usaha seperti Warung Kopi dan usaha lainnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Daniel Abdul Wahab mengaku banyak menerima keluhan dari para pelaku usaha terkait aturan batas waktu berjualan dalam rangka mencegah Covid-19 di malam hari.
“Saya banyak menerima keluhan warga pelaku usaha terkait penutupan tempat usaha yang dibatasi sampai pukul 23:00 WIB. Banyak pelaku usaha mengaku warungnya disegel petugas,” kata Daniel Abdul Wahab Anggota DPRK Banda Aceh, kepada media ini, di Banda Aceh, Selasa (1/6/2021) malam.
Daniel AW mengatakan, ia sangat sepakat terkait penerapan aturan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat ditempat usaha, namun mekanisme penindakan pelanggar jam operasional usaha itu perlu dilakukan evaluasi ulang dengan langkah-langkah persuasif dulu, karena hal tersebut sangat berefek pada perekonomian masyarakat.
“Saya berharap pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat mengevaluasi kembali mekanisme penindakan penyegelan tempat usaha. Pelaksanaan dilapangan juga harus dilakukan secara persuasif,” tutur Daniel AW meminta
Menurutnya, pelaku usaha kuliner yang berjualan menggunakan rak misalnya penjual Juice, nasi goreng dan kuliner lainnya ada yang hanya membuka usahanya pada malam hari saja, seperti di Kawasan Peunayong, Simpang Surabaya, dan sejumlah tempat lainnya.
“Jadi mereka ada yang hanya berjualan sejak menjelang magrib hingga larut malam sampai habis dagangannya, tapi karena aturan pembatasan jam operasional tempat usaha itu yang mengharuskan penutupan pukul 23:00 Wib, minimal ada dispensasi misal jam 11 ke atas take way, kan sayang mereka yang hanya mulai buka usaha pukul delapan malam, goh laku ka payah top (belum laku sudah harus tutup-red), tentu saja mereka mengalami kerugian karena dagangannya belum laku habis,” demikian kondisinya ungkap Daniel.
Kemudian ada juga keluhan pelaku usaha warung kopi yang sudah mengikut aturan penutupan warung pukul 23.00 WIB malam, warungnya sudah ditutup namun karena masih ada pelanggan masih duduk nongkrong, pada saat petugas datang langsung menyegel tempat usahanya. “Akibat ulah pelanggan yang masih nongkrong itu, pemilik warung menjadi korban, yang seperti ini perlu dilakukan pengkajian lagi” bebernya.
Begitupun dalam proses penindakan oleh petugas, perlu adanya kajian yang komprensif, sistematis dan terukur. Kadang warung terlihat ramai, datang petugas langsung menyegel, kadang kala itu bukan kesalahan dari pemilik warung.
Karena itu, dalam hal menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar protokol Kesehatan, tentu masih ada sanksi-sanksi lain yang lebih baik sebelum memberikan sanksi penyegelan tempat usaha.
“Seharusnya ada sanksi yang diberikan terlebih dahulu dapat berupa teguran tertulis, dengan membuat surat pernyataan, jika masih melanggar maka baru dilakukan penyegelan tempat usaha sehingga tidak terkesan arogan dengan langsung menjatuhkan sanksi,” katanya.
Daniel menyebutkan, penyegelan tempat usaha juga dapat mematikan ekonomi masyarakat, dan hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi rakyat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang masih terus mendera.
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News




















