Banda AcehNews

Selama Bulan Puasa, Jam Kerja Pegawai Pemerintah Aceh Hanya Sampai Pukul 15.00 WIB

×

Selama Bulan Puasa, Jam Kerja Pegawai Pemerintah Aceh Hanya Sampai Pukul 15.00 WIB

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengungkapkan hal itu, Kamis (8/4/2021).
Dalam surat itu disebutkan jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.
“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jum’at di Aceh,” kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.
Kepada para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.
Di mana pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna kaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis. Untuk hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.
“Diharapkan kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” kata Iswanto.
Sementara itu, Iswanto menyebutkan Edaran tersebut juga membahas tentang upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.
Gubernur kata Iswanto, juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut. []
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close