Banda AcehLhokseumaweNews

Diduga Tanpa Ijin, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

×

Diduga Tanpa Ijin, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Habanusantara.net, Lhokseumawe – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kanit I AKP Abdul Hamid, S.H didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin.
Abdul Hamid menyebutkan, tambang tersebut ditemukan di 3 lokasi terpisah. Ke tiga lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat,” rinci AKP Abdul Hamid, Kamis (8/4).
Selain itu ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.
“Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan ke delapan tersangka tersebut,” pungkasnya[].
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close