Kasat menjelaskan, Pada Minggu (13/12) sekira pukul 08.00 Wib anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB sedang mengangkut hasil hutan kayu melintasi di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Beranda Berita Tidak Bisa Menunjukan Surat, Pelaku Illegal Logging di Amankan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang
Tidak Bisa Menunjukan Surat, Pelaku Illegal Logging di Amankan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang
Redaksi2 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News