Habanusantara.net | ACEH TAMIANG — Tidak bisa menunjukan surat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Tamiang mengamankan seorang diduga pelaku Illegal Logging. Lokasi penangkapan di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang. Minggu (13/12/2020).
Beranda Berita Tidak Bisa Menunjukan Surat, Pelaku Illegal Logging di Amankan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang
Tidak Bisa Menunjukan Surat, Pelaku Illegal Logging di Amankan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang
Redaksi2 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News