Naufal menambahkan, REI dalam membangun perumahan tentu selalu harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan baik dalam perizinan maupun dalam tata ruang.
“Kami juga mengimbau atas nama REI kepada teman-teman yang ingin membangun ketika Qanun RDTR ini lahir sudah bisa menghubungi pihak-pihak dinas terkait untuk meninjau kawasan-kawasan yang bisa dibangun, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
RDPU ini menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak. Para peserta rapat juga nampak menggunakan masker dan face shield sebagai pelindung wajah.[adv]



















