“Insya Allah setelah RDPU kita konsultasi ke kantor gubernur kemudian dileges lalu baru diparipurnakan, kita upayakan qanun ini akan rampung pada September ini juga,” ujarnya.
Tenaga ahli yang juga sebagai narasumber pada RDPU tersebut, Jalaludin mengatakan masukan-masukan yang disampaikan dalam RDPU sangat bagus untuk mengisi kekurangan dari rancangan qanun tersebut, salah satunya tentang konsep bangunan dan infrastruktur yang ramah lingkungan.
Kemudian tentang memanfaatkan bantaran sungai untuk dijadikan area komersial, konsep kota water front city, dan yang paling menarik kata Jalal terintergrasinya Aceh Besar dan Banda Aceh, ini disebabkan banyak warga Aceh Besar yang beraktivitas di Kota Banda Aceh.
“Hampir 50% pada siang hari aktivitas di Kota Banda Aceh dilakukan oleh warga Aceh Besar, ini perlu diintegrasikan tata ruang Banda Aceh dengan kawasan yang tidak boleh terputus yaitu Aceh Besar, kebersamaan ini perlu pembangunan bersama,” katanya.



















