Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang anggota linmas yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat itu sedang berada di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh, Rabu sore (8/7/2020).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan pacar dari korban yang disetubuhinya.