Lalu tim kembali melakukan
penggeledahan dan menemukan 1
buah plastik asoy warna putih yang
di dalamnya terdapat kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Paket di duga jenis shabu
berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening.
Pelaku mengaku dirinya mendapatkan narkotika tersebut dengan cara memesan kepada Jol (nama panggilan) Via Telpon
namun yang menyerahkan langsung kepada RI temanya Jol
sebanyak 1 paket narkotika yang di
duga jenis shabu berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening berkelik merah seharga Rp.36 Juta.



















