Habanusantara,net | Aceh Tamiang — Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Shabu dengan barang bukti 65.37 Gram, di sekitaran simpang III SD 2 Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (3/12/2019).
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya membenarkan, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba tersebut dengan inisial pelaku RI (28) warga Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Aceh Tamiang.




















