Aceh Tamiang — Meningkatkan upaya pencegahan dan pemberatasan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan daerah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kabupaten Aceh Tamiang, terus lakukan Monev ( Monitoring dan Evaluasi) di Proyek Pekerjaan yang terdapat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sesuai dengan mengimplementasikan tugas pokok tersebut, TP4D bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, meninjau lokasi pekerjaan pembangunan Gudang Barang Bukti yang berada di areal belakang kantor Kajari setempat, Kamis (19/9/2019).