Untuk produk yan sifatnya dikonsumsi, masyarakat harus mengetahui apa ada izin edar, kedaluarsa, memastikan kemasannya tidak rusak, tidak menganduk boraks dan formalin.
“Ini perlu agar selalu terlindungi,” Wali Kota mengingatkan.
Pemko Banda Aceh, lanjut Aminullah terus membangun kerjasama, baik dengan Disperindag, Balai POM maupun YaPKA dalam rangka melindungi konsumen.